v Bapak
Ekonomi
Di antara sekian banyak pemikir masa lampau yang mengkaji ekonomi Islam,
Ibnu Khaldun merupakan salah satu ilmuwan yang paling menonjol. Ibnu Khaldun
sering disebut sebagai raksasa intelektual paling terkemuka di dunia. Ia bukan
saja Bapak sosiologi tetapi juga Bapak ilmu Ekonomi, karena banyak teori
ekonominya yang jauh mendahului Adam Smith dan Ricardo. Artinya, ia lebih dari
tiga abad mendahului para pemikir Barat modern tersebut.
Muhammad Hilmi Murad secara khusus telah menulis sebuah karya ilmiah
berjudul Abul Iqtishad, Ibnu Khaldun. Artinya Bapak Ekonomi, Ibnu
Khaldun.(1962) Dalam tulisan tersebut Ibnu Khaldun dibuktikannya secara ilmiah
sebagai penggagas pertama ilmu ekonomi secara empiris. Karya tersebut
disampaikannya pada Simposium tentang Ibnu Khaldun di Mesir 1978.
Sebelum Ibnu Khaldun, kajian-kajian ekonomi di dunia Barat masih bersifat
normatif, adakalanya dikaji dari perspektif hukum, moral dan adapula dari
perspektif filsafat. Karya-karya tentang ekonomi oleh para imuwan Barat,
seperti ilmuwan Yunani dan zaman Scholastic bercorak tidak ilmiah, karena
pemikir zaman pertengahan tersebut memasukkan kajian ekonomi dalam kajian moral
dan hukum. Sedangkan Ibnu Khaldun mengkaji problem ekonomi masyarakat dan
negara secara empiris. Ia menjelaskan fenomena ekonomi secara aktual. Muhammad
Nejatullah Ash-Shiddiqy, menuliskan poin-poin penting dari materi kajian Ibnu
Khaldun tentang ekonomi.
Ibn Khaldun membahas aneka ragam masalah ekonomi yang luas, termasuk
ajaran tentang tata nilai, pembagian kerja, sistem harga, hukum penawaran dan
permintaan, konsumsi dan produksi, uang, pembentukan modal, pertumbuhan
penduduk, makro ekonomi dari pajak dan pengeluaran publik, daur perdagangan,
pertanian, indusrtri dan perdagangan, hak milik dan kemakmuran, dan sebagainya.
Ia juga membahas berbagai tahapan yang dilewati masyarakat dalam perkembangan
ekonominya. Kita juga menemukan paham dasar yang menjelma dalam kurva penawaran
tenaga kerja yang kemiringannya berjenjang mundur.
Sejalan dengan Shiddiqy, Boulokia dalam tulisannya Ibn Khaldun: A
Fourteenth Century Economist”, menuturkan: “Ibn Khaldun telah menemukan
sejumlah besar ide dan pemikiran ekonomi fundamental, beberapa abad sebelum
kelahiran ”resminya” (di Eropa). Ia menemukan keutamaan dan kebutuhan suatu
pembagian kerja sebelum ditemukan Smith dan prinsip tentang nilai kerja sebelum
Ricardo. Ia telah mengolah suatu teori tentang kependudukan sebelum Malthus dan
pentingnya peranan negara di dalam perekonomian sebelum Keynes. Bahkan lebih
dari itu, Ibn Khaldun telah menggunakan konsepsi-konsepsi ini untuk membangun
suatu sistem dinamis yang mudah dipahami di mana mekanisme ekonomi telah
mengarahkan kegiatan ekonomi kepada fluktuasi jangka panjang…”
Lafter, penasehat economi presiden Ronald Reagan, yang menemukan teori
Laffter Curve, berterus terang bahwa ia mengambil konsep Ibnu Khaldun. Ibnu
Khaldun mengajukan obat resesi ekonomi, yaitu mengecilkan pajak dan
meningkatkan pengeluaran (ekspor) pemerintah. Pemerintah adalah pasar terbesar
dan ibu dari semua pasar dalam hal besarnya pendapatan dan penerimaannya. Jika
pasar pemerintah mengalami penurunan, maka adalah wajar jika pasar yang lainpun
akan ikut turun, bahkan dalam agregate yang cukup besar.
S.Colosia berkata dalam bukunya, Constribution A L’Etude D’Ibnu Khaldaun
Revue Do Monde Musulman, sebagaimana dikutip Ibrahim Ath-Thahawi, mengatakan,
”Apabila pendapat-pendapat Ibnu Khaldun tentang kehidupan sosial menjadikannya
sebagai pionir ilmu filsafat sejarah, maka pemahamannya terhadap peranan kerja,
kepemilikan dan upah, menjadikannya sebagai pionir ilmuwan ekonomi modern
.(1974, hlm.477)
Oleh karena besarnya sumbangan Ibnu Khaldun dalam pemikiran ekonomi, maka
Boulakia mengatakan, “Sangat bisa dipertanggung jawabkan jika kita menyebut
Ibnu Khaldun sebagai salah seorang Bapak ilmu ekonomi.”
Shiddiqy juga menyimpulkan bahwa Ibn Khaldun secara tepat dapat disebut
sebagai ahli ekonomi Islam terbesar (Ibnu Khaldun has rightly been hailed as
the greatest economist of Islam)(Shiddiqy, hlm. 260)
Sehubungan dengan itu, maka tidak mengherankan jika banyak ilmuwan
terkemuka kontemporer yang meneliti dan membahas pemikiran Ibnu Khaldun,
khususnya dalam bidang ekonomi. Doktor Ezzat menulis disertasi tentang Ibnu
Khaldun berjudul Production, Distribution and Exchange in Khaldun’s Writing
dan Nasha’t menulis “al-Fikr al-iqtisadi fi muqaddimat Ibn Khaldun (Economic
Though in the Prolegomena of Ibn Khaldun).
Selain itu kita masih memiliki kontribusi kajian yang berlimpah tentang
Ibnu Khaldun. Ini menunjukkan kebesaran dan kepeloporan Ibnu Khaldun sebagai
intelektual terkemuka yang telah merumuskan pemikiran-pemikiran briliyan
tentang ekonomi. Rosenthal misalnya telah menulis karya Ibn Khaldun the
Muqaddimah:
Paparan di atas menunjukkan bahwa tak disangsikan lagi Ibnu Khaldun
adalah Bapak ekonomi yang sesungguhnya. Dia bukan hanya Bapak ekonomi Islam,
tapi Bapak ekonomi dunia. Dengan demikian, sesungguhnya beliaulah yang lebih
layak disebut Bapak ekonomi dibanding Adam Smith yang diklaim Barat sebagai
Bapak ekonomi melalui buku The Wealth of Nation. Karena itu sejarah ekonomi
perlu diluruskan kembali agar ummat Islam tidak sesat dalam memahami sejarah
intelektual ummat Islam. Tulisan ini tidak bisa menguraikan pemikiran Ibnu
Khaldun secara detail, karena ruang yang terbatas dan lagi pula pemikirannya
terlalu ilmiah dan teknis jika dipaparkan di sini. Teori ekonomi Ibnu Khaldun
secara detail lebih cocok jika dimuat dalam journal atau buku.
v Sejarawan
Handal
Ibnu Khaldun juga kesohor sebagai seorang sejarawan
handal. Banyak diantara pemikirannya yang menjangkit soal sejarah. Tujuan umum
penulisan sejarah bagi Ibnu Khaldun adalah agar generasi berikutnya dapat
mengetahui dan menyikapi keadaan masa lalu, serta dapat mengambil ibrah dalam
upaya membangun masa depan (masa depan tegak di atas masa lalu). Sejarahlah
yang menjadi jembatan pertemuan masa lalu dan masa yang akan datang. Ibnu
Khaldun sangat menonjol di antara sejarawan lainnya, karena memperlakukan
sejarah sebagai ilmu, tidak hanya sebagai dongeng. Dia menulis sejarah dengan
metode baru untuk menerangkan, memberi alasan, dan mengembangkannya sebagai
sebuah filsafat sosial.
Menurut Ibnu Khaldun, sejarah adalah salah satu
disiplin ilmu yang dipelajari secara luas oleh bangsa-bangsa dan generasi-generasi.
Dalam hakekat sejarah, terkandung pengertian observasi dan usaha mencari
kebenaran, keterangan mendalam tentang sebab dan asal muasal benda., serta
pengetahuan tentang substansi, esensi, serta musabab terjadinya suatu
peristiwa. Dengan demikian, sejarah benar-benar terhujam berakar dalam
filsafat, dan patut dianggap sebagai salah satu cabang filsafat.
Sejarah memiliki metode yang sangat mantap, dengan
tafsir penggunaan yang teramat banyak, serta bertujuan mulia. Sejarah membikin
manusia paham akan bangsa-bangsa terdahulu, sebagai refleksi tingkah laku
bangsa mereka terkini. Intinya, sejarah adalah refleksi roda kehidupan manusia:
sejarah akan selalu berulang.
Dengan mempertautkan sejarah dengan filsafat, Ibnu
Khaldun tampaknya ingin mengatakan bahwa sejarah memberikan kekuatan intuisi
dan inspirasi kepada filsafat, sedangkan filsafat menawarkan kekuatan logika
kepada sejarah. Dengan begitu, seorang sejarawan akan mampu memperoleh hasil
yang relatif valid dari proses penelitian sejarahnya, dengan dasar logika
kritis.
Perihal kebenaran sejarah, Ibnu Khaldun berpendapat
bahwa hukum sejarah berlaku secara universal sehingga kebenarannya dapat
terungkap. Untuk mengetahui benar atau salah suatu sejarah, didasarkan atas
kemungkinan dan ketidakmungkinan. Kita harus mempelajari kehidupan manusia
untuk mengetahui perbedaan karateristik pokok dengan karateristik umum. Pedoman
untuk menyatakan kebenaran suatu sejarah adalah dengan menggunakan metode yang
dapat ditunjukkan dan diakui masyarakat hingga bersih dari kesalahan. Hal
tersebut merupakan alat penguji bagi para ahli sejarah yang ingin mendapat
penjelasan tentang kebenaran suatu sejarah.
Setelah mundur dari percaturan politik praktis, Ibnu Khaldun bersama
keluarganya menyepi di Qal’at Ibn Salamah istana yang terletak di negeri Banu
Tajin selama empat tahun. Selama masa kontemplasi itu, Ibnu Khaldun berhasil
merampungkan sebuah karya monumental yang hingga kini masih tetap dibahas dan
diperbincangkan.
“Dalam pengunduran diri inilah saya merampungkan Al-Muqaddimah, sebuah
karya yang seluruhnya orisinal dalam perencanaannya dan saya ramu dari hasil
penelitian luas yang terbaik,” ungkap Ibnu Khaldun dalam biografinya yang
berjudul Al-Ta’rif bi Ibn-Khaldun wa Rihlatuhu Gharban wa Sharqan.
Buah pikir Ibnu Khaldun itu begitu memukau. Tak heran, jika ahli sejarah
Inggris, Arnold J Toynbee menganggap Al-Muqaddimah sebagi karya terbesar dalam
jenisnya sepanjang sejarah.
v Ahli
Sosiologi
Menurut Ahmad Syafii Ma’arif, salah satu tesis Ibnu Khaldun dalam
Al-Muqaddimah yang sering dikutip adalah: “Manusia bukanlah produk nenek
moyangnya, tapi adalah produk kebiasaan-kebiasaan sosial.” Secara garis besar,
Tarif Khalidi dalam bukunya Classical Arab Islam membagi Al-Muqaddimah
menjadi tiga bagian utama. Pertama, membicarakan histografi mengupas
kesalahan-kesalahan para sejarawan Arab-Muslim. Kedua, Al-Muqaddimah
mengupas soal ilmu kultur. Bagi Ibnu Khaldun, ilmu tersebut merupakan dasar
bagi pemahaman sejarah. Ketiga, mengupas lembaga-lembaga dan ilmu-ilmu
keislaman yang telah berkembang sampai dengan abad ke-14. Meski hanya sebagai
pengantar dari buku utamanya yang berjudul Al-`Ibar, kenyataannya Al-Muqaddimah
lebih termasyhur. Pasalnya, seluruh bangunan teorinya tentang ilmu sosial,
kebudayaan, dan sejarah termuat dalam kitab itu. Dalam buku itu Ibnu Khaldun
menyatakan bahwa kajian sejarah haruslah melalui pengujian-pengujian yang
kritis.
“Di tangan Ibnu Khaldun, sejarah menjadi sesuatu yang rasional, faktual
dan bebas dari dongeng-dongeng,” papar Syafii Ma’arif. Bermodalkan
pengalamannya yang malang-melintang di dunia politik pada masanya, Ibnu Khaldun
mampu menulis Almuqaddimah dengan jernih. Dalam kitabnya itu, Ibnu Khaldun juga
membahas peradaban manusia, hukum-hukum kemasyarakatan dan perubahan sosial.
Menurut Charles Issawi dalam An Arab Philosophy of History, lewat
Al-Muqaddimah, Ibnu Khaldun adalah sarjana pertama yang menyatakan dengan
jelas, sekaligus menerapkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar sosiologi. Salah
satu prinsip yang dikemukakan Ibnu Khaldun mengenai ilmu kemasyarakatan antara
lain; “Masyarakat tidak statis, bentuk-bentuk soisal berubah dan berkembang.”
Pemikiran Ibnu Khaldun telah memberi pengaruh yang besar terhadap para
ilmuwan Barat. Jauh, sebelum Aguste Comte pemikir yang banyak menyumbang kepada
tradisi keintelektualan positivisme Barat metode penelitian ilmu pernah
dikemukakan pemikir Islam seperti Ibnu Khaldun (1332-1406).
Dalam metodeloginya, Ibnu Khaldun mengutamakan data empirik, verifikasi
teoritis, pengujian hipotesis, dan metode pemerhatian. Semuanya merupakan dasar
pokok penelitian keilmuan Barat dan dunia, saat ini. “Ibnu Khaldun adalah
sarjana pertama yang berusaha merumuskan hukum-hukum sosial,” papar Ilmuwan
asal Jerman, Heinrich Simon.
v Raja Filosuf
Abdurrahman
Ibn Khaldun (1332 M-1406 M), lahir di Tunisia, adalah sosok pemikir Muslim
legendaris. Khaldun membuat karya tentang pola sejarah dalam bukunya yang
terkenal: Muqaddimah, yang dilengkapi dengan kitab Al-I'bar yang berisi hasil
penelitian mengenai sejarah bangsa Berber di Afrika Utara. Dalam Muqaddimah
itulah Ibnu Khaldun membahas tentang filsafat sejarah dan soal-soal prinsip
mengenai timbul dan runtuhnya negara dan bangsa-bangsa.
Ibnu Khaldun menempuh pendidikan di Tunis untuk
mempelajari Al-Qur’an, Hadis, serta beberapa cabang studi Islam. Ia juga
belajar kesusastraan Arab, filsafat, matematika, dan ilmu falak. Ketika remaja,
ia mengabdi kepada penguasa Mesir, Sultan Barquq.
Arnold Toynbee, sejarawan asal Inggris, menilai
kemampuan pemikiran dan karya-karya Ibnu Khaldun dapat disejajarkan dengan
Thusydides dan Machiavelli. Bahkan, kini semakin banyak ilmuwan dunia yang
memandang Ibnu Khaldun sebagai peletak dasar-dasar falsafah sejarah dan
sosiologi. Tentang ihwal keruntuhan sebuah negara, simak sepenggal isi
Muqaddimah:
“Ia berlaku disebabkan beberapa faktor utama seperti
berlakunya kedzaliman, penindasan dan kehilangan akhlak di kalangan pemerintah
serta kesatuan yang baik antara komuniti masyarakat ke arah mengislahkan
kerusakan serta kerja menegakkan makruf dan mencegah kemungkaran yang berlaku.”
Maksud Ibnu Khaldun dalam pernyataan ini adalah
bahwa jatuhnya sebuah negara atau pemerintahan semata-mata disebabkan oleh ulah
kaum di dalam negara itu sendiri, bahwa negara-negara mempunyai usia alami
sebagaimana manusia. Jatuh bangunnya sebuah negara ditentukan oleh sikap
manusia yang ada di dalamnya. Ketidakadilan, kekecewaan rakyat, serta tirani
adalah langkah awal kehancuran sebuah negara.
Ibnu Khaldun berharap agar penguasa-penguasa Muslim
menjadi bijak, arif, dan tidak tenggelam dalam keserakahan. Asa Ibnu Khaldun
tersebut dipengaruhi oleh ajaran Plato tentang konsep “Raja-Filosuf”. Namun,
harapan seperti ini tampaknya tidak kunjung menjadi kenyataan, baik pada masa
hidup Ibnu Khaldun ataupun sesudahnya. Penguasa-penguasa ideal yang tampil
dalam panggung sejarah Islam sudah menjadi sebuah kelangkaan. Kemungkinan,
harapan dari pemikiran Ibnu Khaldun yang menjadi salah satu faktor mengapa Ibnu
Khaldun kerap disebut sebagai sejarawan pesimis.
Terus terang, yang membuat nama Ibn Khaldun bersinar terang kembali,
antara lain, adalah para orientalis di Barat yang bekerja dengan gigih untuk
membongkar “lumbung” intelektual Islam yang kaya sekali ini, tetapi tak
seluruhnya disadari oleh kalangan Islam. Franz Rosenthal adalah orientalis pertama
yang membuat perhatian terhadap sarjana Islam yang hidup di abad ke-14 ini
lewat terjemahannya atas Mukaddimah, sehingga Ibnu Khaldun bangkit
kembali.
Rintisan Rosenthal diteruskan oleh sarjana Muslim asal Irak yang lama
mengajar di Universitas Chicago, kemudian diteruskan di Universitas Harvard,
Prof. Muhsin Mahdi, melalui kajiannya atas filsafat sejarah Ibn Khaldun. Prof.
Mahdi baru meninggal bulan Juli, 2007 dalam usia 81. Minat Prof. Mahdi atas
pemikiran Ibn Khaldun, antara lain, diilhami oleh gurunya di Universitas
Chicago, Leo Strauss, seorang filsuf dan sarjana besar Yahudi asal Jerman yang
juga dikenal karena penelitiannya atas al-Farabi.
Mukaddimah karya Ibn Khaldun memuat banyak sekali observasi atas
“masyarakat manusia” yang masih terus layak dibaca dan dikaji hingga sekarang.
Buku ini adalah salah satu hasil “jenius” dalam sejarah Islam yang sangat
mengagumkan.
v Tugas
Ulama
Salah satu observasi Ibn Khaldun yang menarik adalah mengenai hubungan
antara “ulama” dan “politik”.
Dalam pemakaian modern, istilah ulama sebagaimana kita jumpai dalam karya
Ibn Khaldun adalah paralel dengan isitlah “intelektual”, “cendekiawan”, atau
“philosophe” sebagaimana dipakai di dalam tradisi Prancis.
Yang menarik adalah judul bab yang membahas mengenai masalah ini, “Fasal
ke-34, perihal bahwa ulama, di antara manusia yang lain, adalah mereka yang
paling jauh dari politik dengan seluruh cabang-cabangnya” (Fi anna al-ulama’
min bain al-basyar ab’ad ‘an al-siyasah wa madhahibiha). (Mukaddimah,
cetakan Kairo, tanpa tahun, hal. 542).
Menurut Ibn Khaldun, ulama harus cenderung jauh, atau menjauhi politik
karena watak mereka yang lebih cenderung tenggelam atau menenggelamkan diri
dalam dunia ide, dan refleksi intelektual (mu’tadun al-nazar al-fikri wa
al-ghaus ‘ala al-ma’ani). Mereka cenderung melakukan abstraksi, dalam
pengertian mencari pola-pola umum dari data-data empirik yang terserak. Minat
mereka bukan pada fakta-fakta empirik yang bersifat sporadis dan carut marut,
tetapi mencari pola-pola umum, atau apa yang disebut oleh Ibn Khaldun sebagai ”umur
kulliyyah ‘ammah”.
Kerja ulama, dalam pandangan Ibn Khaldun, adalah persis seperti yang ia
kerjakan sendiri, yakni melihat sejarah sebagai suatu arena tempat bekerjanya
pola-pola besar. Bagi seorang sejarawan, suatu data sejarah kecil di sebuah
tempat dan berkenaan dengan masyarakat tertentu, tidaklah terlalu menarik.
Sebab, yang penting bagi dia adalah sebuah pola atau hukum yang bersifat umum.
Dengan kata lain, abstraksi pemikiran adalah watak yang melekat pada kerja
seorang ulama.
Sementara itu, politik, menurut Ibn Khaldun, menuntut sesuatu yang lain.
Seorang yang bekerja di sektor politik harus membaca dengan jeli setiap gejala
secara spesifik. Seorang “politisi” (istilah ini saya pakai untuk menerjemahkan
istilah Ibn Khaldun, “shahib al-siyasah"), “dituntut untuk memperhatikan
segala sesuatu yang berkembang di dalam dunia empirik berikut segala hal yang
menjadi akibatnya (mura’at ma fi al-kharij wa ma yalhaquha min al-ahwal wa
yatba’uha).
Yang menarik adalah bahwa dalam pandangan Ibn Khaldun, setiap peristiwa
dalam dunia politik adalah unik, dan karena itu menuntut perlakuan yang khusus.
Oleh karena itu, “qiyas” atau “analogi fikih”, cenderung kurang tepat dipakai
dalam menangani perkara-perkara politik. Seorang ulama/intelektual yang biasa
bekerja dengan “qiyas”, pola-pola umum, teori, biasanya cenderung gagal dalam
sektor politik, karena mereka mengira bahwa suatu pola bisa diterapkan di
mana-mana.
Selain “qiyas”, Ibn Khaldun juga memakai istilah “muhakah” (harafiah:
meniru) yang dalam pemakaian modern bisa kita terjemahkan sebagai
“ekstrapolasi”, atau memproyeksikan suatu hukum yang berlaku pada suatu kasus
ke kasus-kasus lain. Kerja intelektual para ulama biasanya bertumpu pada
“qiyas” dan “muhakah”. Politik tidak bisa diperlakukan dengan cara demikian.
Saya kutip kalimat Ibn Khaldun yang menarik:
“Suatu keadaan yang berkaitan dengan peradaban tertentu tak bisa
dianalogikan dengan keadaan (peradaban) lain, sebab, meskipun boleh jadi
mengandung kesamaan dalam satu hal, dua keadaan itu juga mengandung perbedaan
dalam segi-segi yang lain. Itulah sebabnya, seorang ulama yang biasa melakukan
generalisasi atas suatu hukum dan menganalogikan suatu gejala dengan gejala
yang lain, saat mereka menganalisa politik, cenderung menumpahkan gejala-gejala
politik itu ke dalam bejana teoritik (qalab andzarihim) dan sejumlah
deduksi mereka yang lain. Karena itu, mereka seringkali melakukan kesalahan.”
(hal. 542, baris 14-17).
Yang mengejutkan adalah pengamatan Ibn Khaldun berikut ini. Orang-orang
awam yang tak terbiasa dengan “qiyas”, “muhakah”, abstraksi, teori-teori besar
memiliki kemungkinan besar untuk sukses dalam politik justru karena mereka bisa
memberi perhatian yang cukup pada setiap gejala, dan memperlakukannya sebagai
sesuatu yang “einmalig” atau unik. Mereka, orang-orang awam itu, lebih mudah
terhindar dari kecenderungan “meng-qiyas-kan” satu gejala dengan gejala yang
lain. Sikap “intelektual” kaum awam, kata Ibn Khaldun, adalah seperti seorang
perenang di samudra yang selalu awas dan menjaga diri terus dekat dengan
pantai, dan tidak keasyikan “lepas” ke tengah lautan sehingga akhirnya
tenggelam.
Analisis Ibn Khaldun ini sangat cemerlang karena menangkap perbedaan yang
mendasar antara dunia “intelektual” dan dunia “politik”. Pembaca modern akan
dengan mudah diingatkan melalui analisis dari abad ke-14 ini kepada analisa
serupa dari Julien Benda. Meskipun Ibn Khaldun sama sekali tidak mengatakan
bahwa seorang ulama/intelektual yang masuk ke dunia politik sedang melakukan
“la trahison des clercs” atau pengkhianatan kaum “klerk” alias ulama.
Pada 780 H, Ibnu Khaldun sempat kembali ke Tunisia. Di tanah kelahirannya
itu, ia sempat merevisi kitab Al’Ibar.
Empat tahun kemudian, ia hijrah ke Iskandaria (Mesir) untuk menghindari
kekisruhan politik di Maghrib. Di Kairo, Ibnu Khaldun disambut para ulama dan
penduduk. Ia lalu membentuk halaqah di Al-Azhar. Ia didaulat raja menjadi dosen
ilmu Fikih Mazhab Maliki di Madrasah Qamhiyah. Tak lama kemudian, dia diangkat
menjadi ketua pengadilan kerajaan.
Ibnu Khaldun sempat mengundurkan diri dari pengadilan kerajaan, lantaran
keluarganya mengalami kecelakaan. Raja lalu mengangkatnya lagi menjadi dosen di
sejumlah madrasah. Setelah menunaikan ibadah haji, ia kembali menjadi ketua
pengadilan dan kembali mengundurkan diri. Pada 803 H, dia bersama pasukan
Sultan Faraj Barquq pergi ke Damaskus untuk mengusir Timur Lenk, penguasa
Mogul.
Berkat diplomasinya yang luar biasa, Ibnu Khaldun malah bisa bertemu
Timur Lenk yang dikenal sebagai penakluk yang disegani. Dia banyak berdiskusi
dengan Timur. Ibnu Khaldun, akhirnya kembali ke Kairo dan kembali ditunjuk
menjadi ketua pengadilan kerajaan. Ia tutup usia pada 25 Ramadhan 808 H di
Kairo. Meski dia telah berpulang enam abad yang lalu, pemikiran dan karya-karyanya
masih tetap dikaji dan digunakan hingga saat ini.
Home
Tidak ada komentar:
Posting Komentar